Perancang busana Ajie Notonegoro resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Rutan Cipinang. Ajie ditahan karena diduga menggelapkan perhiasan milik rekannya senilai Rp3,11 miliar.
"Sudah dilakukan penahanan sejak malam tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 16 Juli 2010.
Adjie ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ajie diperiksa oleh jaksa Dedy Sukarno.
Ajie disangkakan telah melanggar Pasal 372 KUHP. Ajie diduga telah menerima titipan dari Melvin Chandrianto Tjhin atau Mervin berupa perhiasan emas berlian untuk dijual dengan harga keseluruhan Rp3,11 miliar.
Sebagian perhiasan tersebut akhirnya terjual dengan harga Rp960 juta. Alih-alih menyerahkan kepada yang berhak, Ajie malah menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Jaksa Dedy Sukarno mengatakan bahwa Berkas perkara Ajie Notonegoro telah dinyatakan lengkap. Polisi juga telah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti.